|
|
|
|
| Kamis, 09 Februari 2012 08:35 |
|
Kejagung Belum Terima Laporan Terkait Agusrin Tribunnews.com - Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung sejak Oktober tahun lalu dengan hukuman empat tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara, tidak kunjung dieksekusi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, (Kejagung), Noor Rahmad, kepada wartawan, Rabu (08/02/2012), mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. "Kita akan minta laporannya dari kejati sana (Bengkulu), karena kalau ada pemberitahuan- pemberitahuan kan ada laporan dari kejati sana," katanya. Menurut Noor Rahmad, pihaknya akan terus meminta laporan dari Kajati Bengkulu, sebelum memutuskan sesuatu terhadap Agusrin. "Ya tunggu dulu, saya minta laporan dari Kejati Bengkulu," tambahnya. a Mahkamah Agung pada Oktober tahun lalu, melalui majelis kasasi telah memutus mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan menghukum gubernur nonaktif Provinsi Bengkulu Agusrin M Najamudin empat tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Majelis kasasi berpendapat bahwa secara sah dan meyakinkan Agusrin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dengan sepengetahuannya, Kepala Dinas Pendapatan Provonsi Bengkulu Khaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp20 miliar. Sumber : tribunnews.com |
Polls









