|
|
|
|
| Kamis, 09 Februari 2012 08:38 |
|
Tersangka Kembalikan Uang Dugaan Hasil Korupsi Metrotvnews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima uang pengembalian dugaan korupsi senilai Rp2,5 miliar dari para tersangka pengadaan 4.000 unit hand-tracktor Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu pada 2007. Pengembalian uang dugaan korupsi diserahkan langsung para pengacara lima tersangka kepada Kejati. Uang itu nantinya akan dititipkan di Bank Bengkulu dan akan dijadikan barang bukti saat persidangan. Kajati Bengkulu Puji Basuki mengatakan meski uang telah dikembalikan, hal itu tidak menghilangkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan tersangka. Hal itu sesuai dengan pasal 4 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Saat ini, lima dari enam tersangka dugaan korupsi telah ditahan di Rutan Malabero Bengkulu. Sementara satu tersangka lainnya dari pihak kontraktor yang belum memenuhi panggilan jaksa. Setelah mengembalikan uang, para tersangka mengajukan perubahan status tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Namun, pihak kejaksaan masih menimbang perubahan status tahanan tersebut. Sumber : metrotvnews.com |
Polls









